"Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat" (Surat An Nur (24) : 56)
Zakat merupakan pilar utama untuk menegakkan keadilan sosial, seperti ditegaskan di dalam Al Qur'an :
"Dan pada harta benda mereka terdapat hak orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (Surat Az Zariyat (51) : 19)
Disamping itu, zakat juga berfungsi untuk meningkatkan derajad ketaqwaan individu, seperti ditulis di dalam Al Qur'an :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui" (Surat At Taubah (9) : 103)
Adapun syarat-syarat umum wajib zakat :
- Islam, Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
- Merdeka, hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkan untuknya.
- Milik sepenuhnya, Harta yang akan dizakati harus merupakan milik sepenuhnya seorang muslim yang merdeka. Bagi harta yang merupakan hasil kerjasama dengan orang non-muslim, maka hanya harta orang muslim itu saja yang dikeluarkan zakatnya.
- Cukup haul, Pengertiannya : harta tersebut telah dimiliki selama genap satu tahun, yakni selama 354 hari menurut penanggalan Hijrah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi.
- Cukup nisab, Yang dimaksud nisab adalah nilai terkecil harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Umumnya standar nisab zakat harta (maal) menggunakan harga emas saat ini, jumlahnya 85 gram. Nilai emas inilah yang menjadi ukuran nisab dari berbagai zakat harta, seperti zakat uang simpanan, zakat emas-perak, zakat saham dan obligasi, zakat perniagaan, zakat simpanan pensiun, zakat pendapatan dan profesi, dan sebagainya.
Zakat harta yang memakai standar nisab emas ini besarnya 2,5% (dua setengah persen) dari nilai harta yang akan dizakati. Sedangkan harta-harta jenis lain seperti ternak, pertanian biji-bijian, memakai cara perhitungan tersendiri.
Ramadhan, adalah saat yang tepat bagi kita semua untuk mengeluarkan zakat. karena didalamnya dijanjikan pahala yang sangat berlimpah dari Allah SWT. Untuk membantu saudara dalam menghitung zakat dan menyalurkannya, saya menyediakan blog khusus di : www.relawan zakat.blogspot.com
Sebagai referensi awal, saudara sekalian bisa membaca dan mempelajari dengan seksama artikel berikut ini di blog di atas :
- Zakat Perniagaan
- Zakat Profesi
- Zakat Emas & Perak
- Zakat Pertanian
- Zakat uang Simpanan
Wassalam
Naritha Vermasari
E-Mail : relawanzakat@gmail.com | www.relawanzakat.blogspot.com |
No comments:
Post a Comment