Showing posts with label Kajian. Show all posts
Showing posts with label Kajian. Show all posts

4.28.2009

POLA MAKAN ALA RASULULLAH

Menjaga kesehatan adalah sebuah kewajiban bagi kita, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerah-Nya yang luar biasa. Dengan tubuh dan jiwa yang sehat, kita dapat melakukan banyak hal yang bermanfaat dan memperlancar aktivitas ibadah dan dakwah.

Salah satu keteladanan yang diberikan Rasulullah Saw kepada kira adalah menjaga kesehatan dengan memperhatikan apa yang kita makan. Rasulullah Saw sepanjang hidupnya tidak pernah mengalami sakit perut karena beliau selalu menjaga pola makannya. Dua hal yang selalu diterapkan beliau dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yaitu kehalalan dan kesederhanaan. Kehalalan adalah, hendaknya makanan dan minuman itu termasuk yang dihalalkan oleh Allah SWT serta jauh dari hal yang diharamkan-Nya –baik dari segi jenis makanan maupun cara memperolahnya. Al Quran telah memberikan batasan-batasan pada sesuatu yang boleh kita makan. Allah berfirman,
“ Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (Al Baqarah: 172)


Sebagaimana batasan tentang apa yang boleh kita makan, Al Qur’an juga memberikan batasan tentang kadar makanan yang boleh kita konsumsi. Allah SWT berfirman, “...makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan…”(Al A’raf:31)
Sebagian ulama bahkan mengatakan bahwa Allah SWT telah menghimpun inti kedokteran dalan separuh ayat di atas, yang menunjukkan bahwa betapa penting menjaga kesederhanaan makanan dan jangan berlebihan.


Dalam bukunya, Ibnu Qayyim Al Jauziyah menghimpun beberapa etika Nabi dalam hal makan dan minum, diantaranya:


1. Rasulullah Saw tidak pernah menolak makanan yang ada dan tidak pula membebani diri untuk mencari makanan yang tidak ada.


2. Nabi Saw tidak pernah mencela makanan. Bila menyukainya beliau memakannya, bila tidak beliau tinggalkan saja makanan itu tanpa mengharamkannya.


3. Beliau makan dengan tiga jarinya, sikap ini adalah sikap yang paling mulia dalam hal makan. Orang sombong makan dengan satu jari, orang rakus makan dengan lima jari serta tidak berhenti.


4. Beliau juga selalu menjilati jari-jarinya tiga kali setelah makan. Hal ini dipercaya dapat membantu pencernaan, karena ahli saintis menemukan enzim pencernaan di antara celah-celah jari sepuluh kali lebih banyak dari pada yang terdapat dalam air liur.


5. Beliau makan tidak dengan bersandar.


6. Beliau selalu menyebut nama Allah (mengucap Bismillah) pada permulaan makannya serta bertahmid (mengucap Alhamdulillah) seusai makan,
7. Rasulullah Saw juga mangajarkan untuk mencuci tangan hingga bersih, mendahulukan orang yang lebih tua, mengambil hidangan yang terdekat, makan dengan tangan kanan, serta menghabiskan makanan hingga tandas.


8. Rasulullah pun menganjurkan untuk selalu makan malam meski hanya sekedar segenggam roti kering atau kurma, karena menghindari makan malam akan membuat orang cepat tua.


Adapun mengenai menunya, Rasulullah Saw membuka sarapannya dengan air dingin dicampur dengan madu. Madu berfungsi membersihkan lambung, mengaktifkan usus-usus, menyembuhkan sembelit, wasir, luka bakar, dan peradangan. Kemudian tujuh butir kurma ajwa (matang) menjadi kebiasaan Rasulullah Saw menjelang siang. Menu Rasulullah menjelang sore hari adalah cuka dan minyak zaitun plus makanan pokok seperti roti. Manfaatnya banyak sekali, diantaranya mencegah lemah tulang, kepikunan, melancarkan sembelit, menghancurkan kolesterol, dan melancarkan pencernaan. Di malam hari, menu utama makan malamnya adalah sayur-sayuran. Secara umum, sayuran memiliki kandungan zat dan fngsi yang sama, yaitu menguatkan daya tahan tubuh melindungi dari serangan penyakit. Setelah makan malam Rasulullah tidak langsung tidur. Beliau beraktivitas terlebih dahulu supaya makanan yang dikonsumsi masuk lambung dengan cepat dan mudah dicerna, misalnya dengan shalat.


Rasulullah Saw bersabda:”CAirkan makanan kalian dengan berdzikit kepada Allah dan shalat, serta janganlah kalian langsung tidur setelah makan, karena dapat membuat hati kalian menjadi keras.”


Dalam memilih menu makanan kita juga tidak boleh sembarangan karena dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kencing manis, sakit jantung keracunan, dan lainnya. Rasulullah tidak makan makanan berikut secara bersamaan, yaitu: ikan dengan susu, ikan dengan telur, daging dengan susu, ayam dengan susu, buah dengan susu, daging dengan ikan. Mengkonsumsi buah sebaiknya juga dilakukan sebelum makan nasi, untuk mencegah fermentasi dan pembusukan dalam lambung. Prinsip ini telah dijelaskan dengan gamblang dalam teori food combining.


Nampaknya beberapa aturan makan ini cukup sulit, tapi tidak ada salahnya dicoba karena ini juga sunnah Rasulullah. Pengaruhnya tidak dalam jangka pendek, tapi akan terasa bila kita sudah tua nanti.

2.24.2008

PENGALAMAN & AKTUALISASI (Nilai Agama pada Balita)

PENGANTAR

Pendidkan dan kematangan jiwa terhadap nilai agama pada anak sangat di perlukan dalam era globalisasi kini. Tantangan berat akan di hadapi mereka di masa depan-nya. Oleh karena itu penting buat kita para pendidik (Orang tua dan guru) membekali mereka pendidikan formal dan nilai-nilai Agama serta nilai-nilai normative yang berlaku di masyarakat.


Menurut Ustadz Yusuf Qordowi, ilmu pengetahuan diklasifikasikan menjadi 2 yang utama, yaitu :


Fardu ’ain, Segala macam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pembinaan watak seseorang berkaitan hubungan-nya denagn Allah SWT dan manusia. Misalnya : aqidah, sholat, shaum, do’a. dll.

Fardu kifayah, Berbagai macam ilmu pengetahuan yang di butuhkan dalam kehidupan dan membangun umat. Misalnya : ekonomi,politik, kesehatan dll.


Pada saat kita sulit memcari figur pendidik yang baik, sehingga terjadi degradasi moral, meningkat nya perbuatan amoral dan lain sebagainya. Maka salah satu cara untuk mempersiapakan anak –anak kita adalah dengan memfungsikan kembali rumah sebagai madrasah al’ula, keluarga kita harus jadikan kembali sebagai tempat melahirkan dan mencetak pribadi muslim yang memiliki karakter baik. Tugas orang tua yang pertama pada balita adalah, memberikan pedidikan iman.


TAHAPAN PERKEMBANGAN JANIN & BALITA

1-Tahap perkembangan anak dalam kandungan
Tidak dapat di pungkiri bahwa nilai – nilai agama akan tertancap kuat pada anak apabila kita tanamkan sejak dini tak kecuali pada saat bayi masih dalam kandungan.


Berfirman Allah SWT :
”Kemudian dia menyempurnakan dan meniupkan kedalam tubuhnya Ruh ( ciptaannya ) dan dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati ( tetapi ) kamu sedikit sekali bersyukur” ( As- sajadah : 9 )


Hal ini dibuktikan oleh seorang ahli kandungan dan seorang dokter terkenal (Dr.Renee Van den Carr ) di California / USA. Bahwa bayi yang belum lahir mempunyai kemampuan untuk belajar dan bereaksi ketika mendapat stimulasi dari luar. Pada bayi usia 5 bulan, ia merupakan makhluk lengkap seperti orang dewasa : mempunyai perasaan ( sedih / senang ), pikiran mendengar dsb.


Oleh karena itu penanaman nilai – nilai agama sudah dapat dilakukan sejak bayi di kandung, dengan cara sesering mungkin si Ibu dan Ayah membaca buku-buku Islam, membaca Al Qur’an, mendengarkan ceramah, sholat , shaum dan lain sebagainya.


2-Tahapan perkembangan balita 0 – 2 Tahun
Pada tahap ini, bayi yang baru lahir baru melakukan gerakan refleks yang pertama kearah mengenal pengetahuan dunia luar (lingkungan, keluarga ). Usia ini juga yang di sebut stadium perkembangan sensomotorik ( penglihatan , smell, perasa, peraba, pendengaran).Hubungan-nya dengan pemberian nilai-nilai agama bahwa ketika baru lahir :


Di kumandangkan Adzan dan Iqomah
Aku melihat Rasullallah mengumandangkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkan ( Abu dawud dan tirmidzi )

Cukur Rambut & Aqiqah
Sabda Rasullallah SAW : Setiap anak itu di gadaikan dengan aqiqahnya. Ia di sembelihkan ( binatang ) pada hari ke tujuh pada kelahirannya di beri nama pada itu juga dan di cukur kepalanya. (Ashabus Sunan)

Pemberian nama yang baik


3-Tahapan Todler 2 – 4 tahun
Pada tahap ini masa yang sangat penting, baik itu dalam hal fisik, psikis, kematangan IQ dan EQ anak di tentukan pada masa itu. Para ahli menyebutnya masa “Golden Age“ ( masa ke emasan ). Dengan kesucian dan kepolosan para balita, tahap ini menerima semua nilai – nilai reaksi dari luar tanpa penolakan dan terekam dalam otaknya.


Sifat khusus balita ini adalah “Ego Centris“ (semua milik /untuk ku). Sikapnya tidak lagi reflek, Ia sudah dapat mereaksi dan mengantisipasi untuk meniru sesuatu. Sangat tepat kiranya orang tua memberi warna pada masa ini. Apakah warna merah, putih, hitam dan lain sebagainya. Orang tuanya-lah dan lingkungan yang berperan pada balita suci ini.


Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah,maka tergantung kepada kedua orang tuanya apakah ia akan menjadikan Yahudi, Nasrani atau Majusi.


Apa bila kita melewati masa ini maka kita akan melewati masa-masa penting dalam membentuk konsep diri si anak pada masa dewasanya nanti. Padahal “ Konsep Diri “ adalah modal utama untuk menjalani kehidupan dengan baik.


4-Tahap awal masa kanak – kanak ( 5 – 6 tahun )
Pada tahap ini, si anak beralih dari memusatkan diri pada apa yang ada di dalam dirinya kepenemuan dunia diluar dirinya dan ramahnya sifat sosialnya tumbuh secara baik, dengan ia mulai sekolah ( TK/ Play group).


Sosialisasinya pada lingkungan lebih luas ada teman – temannya, guru, lingkungan sekolah. Tanggung jawab pendidik dan penanaman nilai – nilai agama terbagi kepada guru. Maka orang tua harus cermat memilih sekolah-sekolah yang baik ( secara akademis dan agama ).


PENGAMALAN & AKTUALISASI NILAI-NILAI AGAMA

Balita itu sangat tergantung pada aktivitas ibadah yang dilakukan oleh orang tua dan “pembiasaan“ yang di lakukan bersama anak.


Diantara contohnya seperti ini :
Biasakanlah anak melihat/sengaja ikut sholat
Biasakanlah anak melihat/sengaja ikut pengajian
Biasakanlah anak melihat /sengaja mendengarkan bacaan Al Qur’an
Biasakanlah anak melihat/sengaja sholat ke Masjid
Biasakanlah anak melihat/sengaja di bacakan atau di dongengkan kisah para Nabi juga Sahabat
Ajarkan anak tentang Allah, ( Mengenal ) Allah dan Rasul-Nya
Perdengarkan lagu – lagu yang baik
Ajarkan untuk bersosialisasi, berbagi dan lain sebagainya
Ajarkan Al Qur’an


KESIMPULAN

Pada masa balita ini, yang sangat punya peranan penting “ Kunci “ terhadap aktualisasi nilai – nilai agama terhadap agama adalah orang tua, terutama ibu. Satu perbuatan baik dari orang tua yang sholeh dan sholehah, sudah mewakili nasehat yang banyak.


Berarti, pola asuh, pola hidup dan kebiasaan yang baik sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan psikis dan fisik balita selanjutnya.


Ibu adalah “ Kunci“ terbentuknya generasi sehat, beriman kuat dan bertaqwa. Tak berlebihan bila seorang bijak mengatakan :

“Aku adalah sebuah sekolah,yang apa bil aengkau siapkan dia berarti engkau telah mempersiapkan suatu bangsa dengan dasar yang baik”


Diantara kemuliaannya adalah :

"Seseorang yang mendidik anaknya itu lebih baik dari pada bersedekah satu Sha “( HR. Tirmidzi ).

“Ajarkan kebaikan kepada anak-anak kamu dan keluarga mu dan didiklah mereka . (HR. Aburrozak dan Sa’id bin Mansur )

“Ddidiklah anak – anak mu tiga hal, Mencintai nabimu , mencintai ahli baitnya, dan membaca Al Qur’an”


Daftar Pustaka :
Dr. Abdullah Nashih Ulwan ; Pendidik anak dalam Islam
James Mary Kenny : Dari bayi sampai dewasa
F.J Monks, AMP. KNOERS, S.R Haditono, Psikologi perkembangan
H. Syahrah Obos, H . Syahidin Ba,ed. Melahirkan anak berkualitas


3.23.2007

Memasuki Masa Pubertas Tanpa Gejolak

Masa remaja, suatu masa yang setiap orang pasti melewatinya. Begitu menyenangkan namun tidak sedikit yang merasa bingung dan gundah. Kenapa ?

Seringkali seorang anak memasuki masa remajanya tanpa bekal yang cukup, terutama tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada dirinya sehingga dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan. Hal ini kadang juga dibarengi dengan perasaan malu bertanya kepada orang tua dan lebih memilih tanya pada teman sebaya yang notabene juga senasib dengannya alias sama-sama gak tahu.

Masa pubertas
Masa remaja identik dengan masa pubertas karena pada masa ini telah terjadi kematangan organ reproduksi sehingga terjadi perubahan fisik dan emosi. Perubahan ini adalah suatu hal yang wajar, yang harus mereka kenali dan fahami agar lebih siap, dapat bertanggung jawab terhadap perubahan tersebut, dan tidak menimbul gejolak yang berlebihan.

Terjadinya perubahan ini waktunya tidak sama pada tiap-tiap anak. Umumnya pada remaja putra 11 – 15 tahun, sedang pada remaja putri biasanya terjadi pada usia 9 – 13 tahun. Kematangan alat reproduksi pada remaja putra ditandai dengan keluar air mani (ejakulasi) yang pertama, yang ditandai dengan mimpi basah, kemudian suara menjadi lebih berat, jakun lebih menonjol, dan tumbuh rambut pada beberapa bagian tertentu.

Adapun tanda kematangan alat reproduksi pada remaja putri berupa pinggul mulai membesar, banyak keringat yang sering diikuti timbul bau badan (BB), haid pertama, jerawat, tumbuh rambut halus pada ketiak, kaki, kelamin luar.

Tanda perubahan fisik ini juga dibarengi dengan terjadinya perubahan psikis diantaranya mulai tertarik pada lawan jenis, tidak PD, gelisah, perasaan ingin bersaing.

Tanpa Gejolak
Munculnya tanda-tanda pubertas seringkali menimbulkan gejolak tersendiri bagi seorang remaja. Hal ini dapat diminimalkan dengan adanya dukungan dari orang tua, guru, dan lingkungan berupa bimbingan dan arahan tentang apa dan bagaimana mereka melewati masanya. Remaja tetap berhak melewati masa pubertasnya dengan ceria tanpa hambatan yang berarti.

Ada hal-hal penting yang bisa dilakukan remaja lebih dari sekedar memikirkan perubahan atau kekurangannya antara lain mengembangkan hobi dan kreatifitas, mengembangkan persahabatan, meningkatkan nilai spiritual, meningkatkan prestasi dan mengembangkan pengetahuan.

Sedangkan untuk mengatasi ke-kurangpede-an karena perubahan diri, setiap remaja hendaknya selalu menjaga kebersihan dan kesehatan tubuhnya, khususnya organ reproduksinya dengan cara mandi 2x sehari, keramas 2-3x seminggu, rajin membersihkan muka, mengatasi BB dengan deodorant/sejenis, mengganti pakaian dalam setiap hari, makan makanan bergizi, dan olahraga teratur.

Dengan pengetahuan yang cukup dan dukungan yang optimal diharapkan para remaja dapat melewati masa pubertasnya tanpa gejolak.

Apa itu mimpi basah?
Remaja laki-laki memproduksi sperma setiap harinya. Sperma tidak harus selalu dikeluarkan, ia akan diserap oleh tubuh. Sperma bisa dikeluarkan melalui proses yang disebut ejakulasi, yaitu keluarnya sperma melalui penis. Ejakulasi bisa terjadi secara alami (tidak disadari oleh remaja laki-laki) melalui mimpi basah.

Tips merawat kebersihan organ reproduksi
  1. Jangan memakai celana dalam yang terlalu ketat (torsio, mengganggu spermatogenesis).
  2. Khitan, bagi laki-laki, untuk menjaga kebersihan penis (kulit yang menutupi ujung penis).
  3. Haid. Saat haid rajin berganti celana dalam dan pembalut
  4. Membersihkan/membilas setelah buang air kecil.
  5. Celana dalam harus bersih, sering diganti, dari bahan yang menyerap keringat.

catatan :
tulisan ini dipublikasikan di "buletin GPAB" (GPAB : gerakan peduli anak bangsa) yayasan bina bangsa sejahtera surabaya, kolom kesehatan


1.29.2007

Fiqih Kedokteran

Allah telah menciptakan alam semesta ini dengan meletakkan di dalamnya berbagai macam rahasia yang berupa makhluk, hukum-hukum, sifat-sifat, kekhususan-kekhususan, dan berbagai macam warna-warni lainnya. Allah juga telah menciptakan manusia, lalu diberi alat untuk menyerap pengetahuan dan menyingkap kebodohan, yaitu berupa akal.

Kemudian dilengkapi dengan panca indera dan anggota badan sebagai pasukan untuk menjalankan apa yang dipikirkan oleh akal. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menciptakan sesuatu kecuali menjadikan baginya berbagai macam sarana yang multi fungsi, dimana di satu sisi dapat digunakan untuk kebaikan dan di sisi lain dapat digunakan untuk kejahatan.

Untuk itu, Allah menyeru manusia agar dia menggunakan sarana itu untuk kemaslahatan dan kebahagiaan dirinya serta menjauhkannya dari segala sesuatu yang dapat menghancurkan dan membinasakannya. Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah untuk meluruskan kehidupan manusia, oleh karena itu Islam berperan pula dalam mengatur segala sesuatu yang ditemukan oleh manusia, baik yang berkaitan dengan hukum-hukum, cara-cara mengambil manfaat darinya, maupun cara-cara berinteraksi dengannya.

Pada zaman sekarang, pengetahuan dan penemuan manusia telah menyebar luas di segala bidang, khususnya dalam bidang ilmu-ilmu kealaman, dan tidak dapat dipungkiri bahwa penemuan rahasia alam dan hukum-hukumnya ini sangatlah penting, karena dengan penemuan-penemuan itu akan semakin terbentang luas di hadapan manusia berbagai macam alternatif dan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kehendaknya.

Tetapi kebahagiaan manusia tidak dapat diukur hanya dengan kualitas pengetahuan dan banyaknya ilmu yang diperolehnya saja, melainkan untuk apa ilmu pengetahuan itu digunakan dan membuahkan apa ilmu pengetahuan itu bagi kehidupan manusia.

Salah satu bidang ilmu yang sangat berbahaya bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan eksperimentasi manusia adalah bidang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan jiwa dan raga manusia, karena manusia telah dijadikan Allah sebagai pemeran peradaban di muka bumi.

Bidang kedokteran adalah salah satu bidang penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan ilmiah secara mendasar. Problematika kedokteran kian kompleks apalagi jika dihadapkan dengan hukum Islam, sehingga harus dipertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan bolah tidaknya melakukan suatu tindakan medis.

Operasi selaput dara, transplantasi anggota tubuh, pemanfaatan janin, dan aborsi adalah sebagian dari yang dibahas dalam buku ini. Semuanya ditinjau dari segi fikih Islam, dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat, serta maslahat (sisi positif) dan mafsadat (sisi negatif)nya. Bagaimanakah hukum Islam dalam masalah-masalah ini ?

PERTAMA ; Batasan awal dan akhir kehidupan manusia dalam perspektif syariat dan ijtihad para ulama

Batasan dari awal kehidupan manusia yang dibahas disini adalah tentang awal permulaan kehidupan yang telah memiliki sifat kemanusiaan, kapan itu bermula? Berpijak dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud r.a:
Abdullah bin Mas’ud r.a berkata, Rasulullah Saw bersabda, ”Sesungguhnya kejadian seseorang itu dikumpulkan di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua terbentuklah segumpal darah beku.

Manakala genap empat puluh hari ketiga berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudia Allah SWT mengutus malaikat untuk meniupkan roh serta memerintahkan supaya menulis empat perkara, yaitu ditentukan rezrki, waktu kematian, amalnya, dan nasib baiknya atau nasib buruknya.”

Faedah yang dapat kita ambil berkaitan dengan bahasan tentang awal kehidupan manusia adalah penetapan waktu yang disebutkan dalam hadits tersebut untuk dua hal yaitu penetapan takdir manusia yang diciptakan dan peniupan roh di dalamnya, ditetapkan setelah janin berusia seratus dua puluh hari. Penetapan waktu seperti ini menunjukkan bahwa sifat-sifat kemanusiaan tidak diberikan oleh Allah kepada makhluk yang diciptakan di dalam perut seorang ibu sebelum memasuki usia tersebut. Penafsiran terhadap hadits Ibnu Mas’ud di atas, diperkuat oleh beberapa dalil dan data lainnya.

Sedangkan, memberikan batasan kapan kehidupan seorang manusia berakhir di dunia dengan batasan yang tegas dari segi syariat, lebih sulit daripada pembahasan untuk mengetahui waktu permulaan kehidupan. Hal ini terjadi karena tidak ada nash yang jelas, baik dari Al Quran maupun hadits yang dapat dijadikan sebagai titik tolak pembahasan.

KEDUA ; Hakikat janin dan hukum memanfaatkannya untuk pencangkokan dan eksperimentasi ilmiah

Makna janin secara bahasa adalah anak yang ada di dalam perut, jamaknya adalah ajinnah dan ajnan, yang diambil dari kata janna yang artinya menutupi diri. Dimanakan janin, ia ditutupi oleh perut ibunya. Janin manusia adalah makhluk yang tercipta di dalam rahim seorang wanita dari hasil pertemuan antara sel telur dengan sperma yang bersal dari air mani seorang lelaki.

Para ahli fikih menggunakan istilah janin seperti yang digunakan dalam bahasa di atas, hanya saja sebagian dari mereka membatasinya pada kehamilan yang dikandung oleh manusia.
Jika janin itu telah melewati usia seratus dua puluh hari sejak terbentuknya dan telah ditiupkan roh kepadanya dan roh itu tidak hilang darinya, maka janin itu adalah seorang manusia yang hidup, sehingga mengambil salah satu anggota badannya atau sel-selnya yang menyebabkan kematiannya, berarti membunuhnya. Hal ini tidak halal menurut syariat Allah untuk menganiayanya dalam bentuk apapun.

Adapun memanfaatkan janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya dengan mengambil bagian darinya atau menjadikannya sebagai obyek penelitian, tidak dianggap sebagai pembunuhan manusia, tetapi untuk menghukuminya ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Apabila keadaan janin itu hidup di dalam perut ibunya, maka memanfaatkannya berarti mengharuskannya untuk digugurkan, dan hukum yang paling kuat untuk pengguguran kandungan sebelum peniupan roh adalah haram walaupum pengharamannya tidaklah mutlak.

Apabila janin yang hidup berada di luar rahim ibunya dan tidak ada halangan untuk menanamnya pada rahim tersebut, maka hukum merusak zigot tersebut atau membiarkannya hingga rusak adalah haram. Akan tetapi mungkin diperbolehkan dalam rangka untuk menghasilkan kemaslahatan yang lebih besar. Adapun hokum memanfaatkan janin yang mati, baik secara hokum maupun nyata, yang belum ditiupkan roh kepadanya tidak ada syariat yang melarang dan tidak ada syarat untuk melakukannya kecuali diharapkan penelitian itu bermanfaat dan tidak sia-sia.

KETIGA ; Hukum donor anggota badan dalam perspektif kaidah syariat dan ilmu kedokteran

Hampir tidak ada satu pembahas pun di dalam teks-teks fikih klasik yang meninggalkan tulisan yang membahas langsung tentang hukum mendonorkan anggota badan manusia untuk tujuan dicangkokkan ke dalam tubuh manusia. Para fuqaha klasik menyelesaikan masalah perlakuan terhadap anggota badan manusia dengan sangat hati-hai, dimana mereka meletakkan bahwa hukum dasar dalam masalah itu adalah dilarang dan mereka mempersempit pengecualian yang mungkin bisa membolehkannya. Makna yang ada di balik kehati-hatian mereka, yang selalu dijaga oleh para fuqaha di dalam ijtihad mereka dalam masalah ini adalah kehormatan yang telah ditetapkan oleh Islam pada manusia.

Pendonoran anggota badan manusia tidak disyariatkan kecuali jika menjadi sebab yang kuat untuk menolak kerusakan yang lebih besar pada orang yang didonori, daripada kerusakan yang terjadi pada pendonor karena diambil anggota badannya. Berdasarkan kaidah syariat dan syarat-syarat pelaksanaan donor anggota badan, kita dapat menyimpulkan hukum-hukumnya secara rinci sebagai berikut :

  1. Mendonorkan anggota badan yang bisa pulih kembali, seperti darah, sumsum tulang dan kulit, diperbolehkan hukumnya dengan syarat tidak membahayakan.
  2. Mendinorkan anggota badan yang dapat menyebabkan kematian apabila diambil, hukumnya tidak boleh, karena sama dengan bunuh diri yang termasuk dosa besar.
  3. Pada dasarnya, tidak boleh mendonorkan anggota badan yang hanya satu-satunya, walaupun hilangnya anggota badan tidak menyebablkan kematian.
  4. Mendonorkan anggota badan yang ada pasangannya yang masih baik pada jasad hukumnya boleh
  5. Diharamkan mendonorkan alat-alat reproduksi manusia, karena hal ini bertentangan dengan tujuan syariat.
  6. Mengambil anggota badan mayat boleh hukumnya bila didasarkan atas wasiat dari mayat tersebut sebelum kematiannya.

KEEMPAT ; Hukum menggugurkan kandungan dalam perspektif fikih Islam

Pengertian mengugurkan kandungan dalam pembahasan ini dibatasi pada lahirnya janin karena dipaksakan oleh ibunya atau dipaksakan oleh orang lain atas permintaan dan kerelaannya. Hukum mengugurkan kandungan ini tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan, baik dalam Al-Quran maupun hadist. Yang ada dan dijelaskan dalam kitab Allah azza wa jalla adalah tentang haramnya membunuh orang tanpa hak, mencela perbuatan itu dan menghukum pelakunya dengan hukuman yang abadi di neraka Jahannam yaitu dalam Al-Quran surat An Nisa: 93.

Para fuqaha sepakat atas haramnya penguguran janin setelah janin berusia empat bulan di dalam perut ibunya. Karena pada usia itu telah ditiupkan roh kepadanya yang berarti sudah mamiliki sifat-sifat kemanusiaan dan mengugurkannya tanpa sebab yang syari berarti membunuh manusia.

Sedangkan menggugurkan janin sebelum berusia empat bulan atau belum ditiupkan roh kepadanya beberapa madzhab fikih masih memperselisihkannya, bahkan terdapat perbedaan pendapat antar ulama dalam satu madzhab. Namun semua ulama sepakat bahwa pengguguran kandungan sebelum umur janin empat bulan penuh, hakikat dan hukumnya secara mendetil masih diperselisihkan.

Untuk itu mereka sepakat tidak menganggapnya sebagai pembunuhan manusia dan dosa pembunuhan jika ada alasan yang rasional, yang tidak dipertentangkan oleh madzhab-madzhab fikih yang berbeda-beda.

KELIMA ; Operasi selaput dara dalam perspektif syariat

Keperawanan adalah selaput tipis yang ada di dalam kemaluan wanita. Keperawanan sama seperti anggota tubuh lainnya, bisa tertimpa kerusakan, baik secara keseluruhan atau sebagian darinya, dikarenakan oleh kecelakaan yang disengaja ataupun tidak disengaja, atau karena perbuatan manusia, dan perbuatan itu sendiri bisa jadi merupakan maksiat atau bukan maksiat. Beberapa adat istiadat dan kebiasaan sosial telah memberikan perhatian yang besar terhadap masalah keperawanan ini dan sobeknya selaput dara sebelum nikah menjadi tanda atas rusaknya wanita tersebut sehingga menimbulkan reaksi dari para suami, keluarga si gadis dan masyarakat.

Operasi selaput dara atau pengembalian keperawanan adalah memperbaiki dan mengembalikannya pada tempat semula atau pada tempat yang dekat dengannya. Pembahasan topik ini berkisar seputar hukum pekerjaan mengembalikan keperawanan ini bagi dokter yang mengerjakannya. Masalah ini adalah masalah baru yang tidak disebutkan dalam nash syariat sehingga penetapan hukumnya dapat diambil ijtihad dengan melihat asa syariat, tujuan, kaidah secara umum dan manfaat serta mudharat yang dihasilkan dari perbuatan tersebut.

Berdasarkan adanya kemaslahatan dan mudharat yang timbul dari pengembalian selaput dara seorang wanita dan dilihat dari penyebab sobeknya maka dapat diambil kesimpulan beberapa hukumnya, yaitu :

  1. Jika sobeknya selaput dara itu karena kecelakaan atau perbuatan yang bukan maksiat secara syariat dan bukan hubungan seksual dalam pernikahah maka untuk menghilangkan mudharat yang lebih besar yang diterima oleh si gadis maka operasi tersebut wajib dilakukan, tapi jika kemudharatannya lebih kecil maka hukumnya menjadi sunnah.
  2. Jika penyebabnya adalah hubungan seksual dalam pernikahan maka operasi ntersebut diharamkan atas janda atau wanita yang dicerai, karena tidak ada kepentingan di dalamnya.
  3. Jika penyebabnya adalah zina yang diketahui masyarakat maka pengembalian selaput dara dalam hal ini juga diharamkan karena tidak ada kemaslahatannya sama sekali dan tidak lepas dari mudharatnya.
  4. Jika penyebabnya adalah zina yang tidak diketahui oleh masyarakat, dokter bisa memilih untuk melakukan operasi atau tidak; dan melakukannya lebih baik jika memungkinkan.

Jika seorang dokter bisa mengetahui penyebab tersebut maka dia dapat melakukan tugasnya sesuai hukum di atas. Tapi kebanyakan dokter tidak dapat mengetahuinya dan dia tidak punya kuasa seperti halnya hakim untuk menyelidiki dan mencari bukti-bukti tentang penyebabnya, sehingga dia tidak dibebani dengan apa yang ia tidak mampu melaksanakannya.

Seorang dokter sebelum melakukan operasi ini lebih baik berusaha mencari tatu dulu penyebabnya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tapi bila tidak berhasil dia tidak boleh berprasangka dan berusaha membawanya pada suatu kebaikan.

Demikianlah, buku ini memberikan gambaran hukum fikih dalam bidang ilmu kedokteran tentang hal-hal yang merupakan temuan baru dari para ilmuwan agar kita sabagai umat Islam dapat memanfaatkan untuk kemaslahatan. Walllahu a’lam.

Judul : Fikih Kedokteran
Pengarang : Dr. M. Nu’aim Yasin
Penerbit : Pustaka Al-Kautsar
Tahun terbit : 2001
Jumlah halaman : 275 halaman
Create your own banner at mybannermaker.com!